GOTVNEWS, Bintan – Tiga orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang ditangkap, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu didalam kamar.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, merazia sejumlah kamar hunian narapidana, pada Minggu kemarin.
Dari hasil razia, petugas lapas berhasil menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan tiga orang narapidana.
Salah seorang narapidana inisial H mengaku bahwa memesan sabu dari seseorang dan dikirim dengan cara melemparkan sabu kedalam lapas.
Menindaklanjuti hal itu, pihak lapas berkoordinasi bersama Satnarkoba Polres Bintan, untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tiga narapidana tersebut.
“Kasus ini sudah kita serahkan kepada polisi dan sedang dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Memang ada WBP kita yang menyimpan barang tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidarto.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu atau bong serta handphone.(Mhd)
















