GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan penuntutan kasus penadah barang curian melalui restorative justice (RJ). Tiga orang pelaku pun bebas setelah ditahan selama 2 bulan.
Proses restorative justice atau perdamaian antara para pelaku dan korban berlangsung di Rumah RJ Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa (8/8/2023) sore.
Tiga orang pelaku penadah barang curian adalah Suhartono, Dedi Kurniawan dan Lades Sugono.
Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah jaksa menghentikan penuntutan kasus yang menjerat ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan setelah diusulkan ke Kejaksaan Agung RI dengan berbagai syarat, salah satunya adalah maaf dari korban.
Menurutnya para pelaku sebelumnya sudah ditahan selama 2 bulan sebelum mendapatkan RJ.
“Mereka ini merupakan penadah dan pembeli barang hasil penggelapan. Untuk perkara utamanya akan tetap berlanjut dengan pelaku yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya para pelaku diamankan oleh polisi pada Mei 2023 lalu, mereka ditangkap lantaran menjadi perantara jual beli motor curian melalui media sosial.(Mhd)