Berita VideoBintan

Truk Over Dimension dan Over Load Bebas Melintas di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban

GOTVNEWS, Bintan – Meski Korlantas Polri telah menyatakan tindakan Truk Over Dimension dan Over Loud atau Odol, merupakan tindakan kejahatan. Namun, di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan, terlihat truk Odol masih bebas lalu lalang di pelabuhan tersebut.

Sebelumnya Korlantas Polri menyatakan tindakan truk Over Dimension dan Over Loud merupakan kejahatan. Dimana, pelaku dengan sengaja melakukan meski tahu efeknya bisa menimbulkan korban jiwa di jalan.

Truk Over Dimension tersebut tidak hanya menjadi sorotan Polri, melainkan juga dari berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga.

Namun, di Kabupaten Bintan masih banyak ditemukan truk Over Dimension dan Over Loud. Mayoritas truk tersebut datang dari Kota Batam masuk ke Bintan dan Kota Tanjungpinang, melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

Kepala Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Bintan, Iptu Muslim, mengatakan bahwa truk-truk itu masuk dari Batam ke Bintan melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, telah mengantongi perizinan dari pihak terkait.

Sementara itu, dalam mengatasi persoalan muatan, dan kendaraan truk odol merupakan kewenangan Bea dan Cukai, Satlantas Polres Bintan, serta Dinas Perhubungan.

“Truk odol inikan dari Batam kesini (Pelabuhan ASDP Uban) sudah mendapatkan segel. Jadi, kami anggap tidak ada masalah, karena sudah melalui pihak Bea Cukai Batam. Truk ini bukan wewenang kami untuk menilai, baik kapasitas, ukurannya. Itu ada di Satlantas dan Dishub,” ucapnya.

Menurutnya Pos KP3 ini dibawah naungan Polsek Bintan Utara, tugasnya hanya aktivitas pengamanan di pelabuhan. Apabila dibutuhkan oleh instansi lain untuk kegiatan di pelabuhan pihaknya akan siap membantu.(mhd)

Berita Terkait