UMP Kepri 2026 Naik 7,06 Persen, Berikut Tiga Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Kepri

Foto: GOTVNEWS

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi tersebut tetap menggunakan formula pengupahan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan perubahan pada variabel alpha sebagai salah satu faktor utama penentu besaran upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa dalam PP 49, nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Angka ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan alpha di kisaran 0,1 hingga 0,3. Meski demikian, secara substansi rumusan penetapan upah minimum disebut tetap sama.

โ€œVariabel penentu upah minimum masih dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi masing-masing kabupaten/kota. Rumusnya sama, hanya nilai alpha yang disesuaikan dalam PP 49,โ€ ujar Diky.

Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi bersama perwakilan pelaku usaha dan serikat pekerja telah melaksanakan rapat dan pleno secara maksimal.

Seluruh usulan bupati dan wali kota terkait UMP tahun 2026 pun telah diterima. Saat ini, Pemprov Kepri tengah berkoordinasi dengan Gubernur untuk proses penandatanganan Surat Keputusan (SK).

โ€œSetelah SK ditandatangani, akan kami sampaikan ke publik. Per 1 Januari 2026, seluruh UMP dan UMK di Indonesia dapat diberlakukan,โ€ katanya

Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS/UMSK), Dicky menegaskan bahwa PP 49 memberikan keleluasaan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan upah sektoral, sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Dalam penetapan tahun 2026, Batam tercatat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kepri. UMK Batam naik dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982 atau meningkat 7,38 persen.

Sementara itu, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen atau bertambah Rp255.866 dibandingkan tahun 2025.

Diky juga menjelaskan bahwa terdapat tiga daerah, yakni Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, yang UMK-nya berada di bawah UMP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *