Sesuai PP 49, daerah dengan kondisi tersebut wajib mengikuti besaran UMP mulai 1 Januari 2026. Faktor utama penyebabnya disebut berasal dari inflasi daerah yang cenderung rendah bahkan minus.
โKalau UMK di bawah UMP, maka otomatis menggunakan UMP. Itu sudah diatur jelas dalam PP 49,โ jelasnya.
Berikut daftar UMP dan UMK Kepri tahun 2026:
UMP Kepri 2026: Rp3.879.520
UMSP Kepri 2026: Rp3.902.006
UMK Batam 2026: Rp5.357.982
UMK Tanjungpinang 2026: Rp3.817.375
UMK Bintan 2026: Rp4.583.221
UMK Karimun 2026: Rp4.241.935
UMSK Karimun 2026: Rp4.248.268
UMK Lingga 2026: Rp3.833.531
UMK Natuna 2026: mengikuti UMP Kepri Rp3.879.520
UMK Anambas 2026: Rp4.279.851
Diky menambahkan, dinamika dan gejolak dalam penetapan upah minimum hampir selalu terjadi setiap tahun.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan mengacu penuh pada ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














