GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau pada tahun 2025 senilai Rp3.623.654.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan, bahwa kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen ini berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Besaran UMP itu mengalami kenaikan, sebesar Rp 221 ribu lebih, jika dibandingkan dengan tahun 2024.
“Sudah disahkan. Meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kepri,” Kamis (12/12/2024).
Mangara menyebut, kenaikan UMP minimal 6,5 persen itu sudah melewati kajian yang mendalam, dalam rangka perbaikan daya beli pekerja di Indonesia.
Kajian itu dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Tidak hanya itu, Kenaikan nilai UMP 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi para pekerja di Indonesia.
“Jadi mereka punya perhitungan yang matang. Kita juga sudah bahas sejak 6 Desember dan sudah ditetapkan,”ucapnya.
Dilain sisi untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan.
Disnakertrans Kepri sendiri belum menerima hasil pembahasan UMK dari masing-masing kabupaten kota. Penyerahan hasil pembahasan UMK ditetapkan pada 13 Desember mendatang.(San)