GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp93 juta per jamaah.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per jamaah.
“Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” ujarnya.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa usulan tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779 yang dibebankan kepada calon jamaah haji atau sekitar 70 persen.
Sementara 30 persen sisanya, yaitu sebesar Rp28.016.905, ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan ini kemudian menuai kritik saat dibahas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada Senin (30/12/2024) lalu.
Benerapa fraksi menilai bahwa usulan ini justru malah menaikkan beban jemaah sebesar Rp9,3 juta yang naik signifikan dibandingkan tahun lalu.
Pembahasan biaya haji ini akan dilanjutkan di Panitia Kerja (Panja) BPIH dan diputuskan pada 10 Januari 2025 mendatang.
Kemenag berkomitmen untuk terus mencari solusi agar biaya haji dapat lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.(Frh)