Berita VideoNasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, pada Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Majelis hakim menilai vonis sebelumnya terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp 300 triliun. Hakim juga tidak menemukan faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Dengan putusan banding ini, hukuman Harvey menjadi jauh lebih berat.(frh)

Berita Terkait