GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan kebebasan pada Oktober 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan sebelas WBP yang bebas, 7 diantaranya pembebasan bersyarakat (PB) dan 4 lainnya bebas murni.
“Mereka sudah bebas. Semuanya bebas di bulan ini,” ujar Suparman diwawancarai di SAE Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (22/10/2026).
Suparman menjelaskan, WBP bebas murni dari kasus perjudian, keempat WBP ini sebelumnya terjerat kasus Judi Online (Judol) di Kota Batam beberapa tahun lalu.
“Keempatnya berasal dari Jambi dan Palembang. Mereka divonis oleh hakim selama dua tahun penjara. Dan mereka telah jalani hukuman selama 2 tahun dan bebas pada bulan ini,” jelasnya.
Lanjut Suparman, untuk tujuh WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarakat tersebut memiliki latar belakang beberapa kasus tindak pidana, seperti narkoba hingga kasus kriminal lainnya.
Tujuh napi ini merupakan warga Provinsi Kepri. Meskipun bebas mereka harus menjalani bimbingan dan wajib lapor selama setahun di Badan Permasyarakatan (Bapas).
“Mereka wajib lapor di Bapas wilayah mereka masing-masing. Jika mereka kembali membuat tindak pidana maka sanksi hukumannya akan bertambah,” katanya.
Suparman menyebut, WBP yang mendapatkan PB telah melewati proses evaluasi yang ketat. Termasuk penilaian perilaku, pemenuhan masa pidana, serta rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.
“Tentunya kita berharap kepada para warga binaan yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. Jangan sampai berbuat pelanggaran hukum lagi,” ujarnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













