GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, diusulkan menerima remisi khusus Hari Natal Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan, dari 42 yang diusulkan 35 diantaranya memenuhi syarat, dan 7 lainnya tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
Untung menyampaikan, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi mereka yang menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan keagamaan dan kepribadian, serta melengkapi persyaratan administratif.
“35 orang ini diusulkan sebagai Remisi Khusus 1 (RK1). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, sebut Untung, terdapat juga 10 WBP dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Rutan Tanjungpinang, dan Rutan Batam, yang diusulkan menerima remisi Natal.
“Mereka telah menjalani hukuman di tempat asal dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ucapnya.
Lanjut Untung, dari total 45 WBP yang berada di Lapas Tanjungpinang, 13 orang kasus narkotika, 23 kasus perlindungan anak. Selanjutnya 2 pembunuhan, 4 pencurian, 1 korupsi, 1 kasus PMI, dan 1 kasus ITE.
“Kita masih menunggu persetujuan resmi terkait remisi ini,” ujarnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













