GOTVNEWS, Anambas – Dua pria berinisial DK dan AK, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan honorer PLN di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (25/04/2025).
“DK dan AK ditangkap sekira pukul 19.00 WIB dan pukul 19.30 WIB,” kata Kasar Resnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
“Untuk lokasi ada di dua TKP berbeda yaitu masing-masing di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
“Dari tangan DK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,89 gram, sedangkan dari tangan pelaku AK, kami mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 5,37 gram,” tuturnya.
Dikatakan Simanjuntak, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini untuk kedua pelaku DK dan AK sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas berikut dengan barang-barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pelaku DK maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku AK ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Alt)