GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa pinjaman dana sebesar Rp36 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah tidak tercatat sebagai hutang. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa pinjaman yang dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang merupakan talangan dalam rangka manajemen kas, bukan hutang dalam pengertian awam.
“Pinjaman jangka pendek ke BRK Syariah ini sifatnya adalah talangan. Dalam kondisi tertentu, kapasitas kas terkadang tidak mampu menyelesaikan kewajiban dalam waktu bersamaan, meskipun anggaran tersedia,” ujar Zulhidayat, Selasa (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pinjaman ini dimaksudkan untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar tahun 2024 serta memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan pegawai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Meskipun anggaran kita ada, pemenuhannya tersebar sepanjang tahun 2025 sesuai tahapan penerimaan pendapatan. Oleh karena itu, dana talangan diperlukan untuk memastikan kewajiban daerah dapat dipenuhi tepat waktu,” jelasnya.
Pinjaman tersebut, lanjut Zulhidayat, tidak dikategorikan sebagai hutang karena pengembaliannya akan dilakukan dalam tahun anggaran yang sama, yaitu paling lambat Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam perjanjian akad.
Pendanaan untuk menyelesaikan kegiatan tunda bayar 2024 akan diambil dari hasil efisiensi anggaran 2025. Namun, efisiensi tersebut mengurangi anggaran operasional dan belanja pegawai, sehingga talangan menjadi solusi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa menambah beban belanja.
“Dalam hal ini, talangan yang diatur oleh peraturan pemerintah menjadi langkah yang sah dan efektif untuk memastikan kewajiban daerah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” pungkas Zulhidayat.(Ald)