GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026) lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai sebagai bagian dari upaya pembinaan internal dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas keimigrasian.
Dalam arahannya, Inspektur Wilayah III menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap tugas dan fungsi keimigrasian, serta perlunya pelaksanaan tugas yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Seluruh jajaran diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa menjunjung tinggi etika pelayanan public,” ucapnya.
Selain itu, penguatan ini juga menjadi momentum evaluasi dan refleksi bagi seluruh pegawai dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis.
Sinergi antarbidang, ketelitian dalam pelaksanaan tugas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan transformasi digital menjadi poin penting yang ditekankan guna mendukung optimalisasi kinerja organisasi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang semakin solid dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Komitmen bersama untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan memperkuat tata kelola yang baik menjadi langkah nyata dalam mendukung terciptanya institusi keimigrasian yang profesional dan berintegritas.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








