GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) mengaku belum menerima surat resmi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Penyesuaian tarif pas masuk ini direncanakan mulai besok, 15 Maret 2025. Kenaikan ini berlaku untuk penumpang kapal jalur internasional.
“Sampai saat ini, kami belum diberitahukan, belum ada surat resmi juga masuk ke kami,” kata Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan pada Kamis (13/3/2025).
Iman menegaskan bahwa setiap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan seharusnya melalui pembahasan dan kajian bersama dengan DPRD Provinsi Kepri.
“Karena dengan kenaikan tarif tentu harus dibahas dan dikaji secara bersama-sama,” tuturnya.
Iman juga mengimbau agar PT Pelindo Tanjungpinang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan tarif.
“Karena memang kondisi keuangan, jelas-jelas efisiensi, dan masyarakat juga begitu,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti wacana kenaikan tarif tersebut, DPRD Kepri berencana memanggil PT Pelindo Tanjungpinang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Untuk melakukan RDP, kayaknya iya,” tutupnya.
Adapun rencana kenaikan tarif pass pelabuhan SBP jalur internasional ini mencakup kenaikan sebesar Rp100 ribu untuk warga negara asing dan Rp75 ribu untuk warga negara Indonesia. (Aldi)