Polres Karimun Bagi Wilayah Jadi Empat Zona, Kejar Respons Cepat Lewat Aplikasi 110

Polres Karimun Bagi Wilayah Jadi Empat Zona, Kejar Respons Cepat Lewat Aplikasi 110.
Polres Karimun Bagi Wilayah Jadi Empat Zona, Kejar Respons Cepat Lewat Aplikasi 110. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, KARIMUN – Polres Karimun berupaya memangkas waktu respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang akan langsung terhubung dengan personel polisi yang berada paling dekat dari lokasi kejadian.

Kabag Ops Polres Karimun, AKP Andri Yusri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi pimpinan sebagai bagian dari percepatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Ini bagian dari percepatan pelayanan kita kepada masyarakat. Layanan ini berjalan 24 jam karena ada petugas yang selalu piket. Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi untuk melapor, cukup melalui layanan 110,” kata AKP Andri Yusri, Senin (8/6/2026).

Sistem layanan darurat berbasis digital tersebut telah terintegrasi dengan teknologi pelacakan lokasi sehingga memungkinkan operator mengetahui posisi pelapor dan personel kepolisian secara real-time.

Saat masyarakat menghubungi call center 110, operator akan langsung memetakan lokasi kejadian sekaligus melihat posisi anggota polisi yang berada paling dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Personel terdekat kemudian akan segera diperintahkan bergerak ke lokasi bersama petugas piket guna memberikan penanganan secepat mungkin.

“Begitu ada laporan masuk, operator akan melihat posisi anggota yang paling dekat dengan lokasi kejadian. Tujuannya agar personel bisa melakukan quick response terhadap setiap laporan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung efektivitas pelayanan, Polres Karimun juga membagi wilayah hukumnya ke dalam empat zona pengamanan.

Zona pertama meliputi wilayah Polsek Balai, Meral, Tebing dan KKP. Zona kedua mencakup wilayah Polsek Buru. Sementara zona ketiga terdiri dari wilayah Polsek Kundur dan Kundur Barat, sedangkan zona keempat meliputi wilayah Polsek Moro.

Dengan sistem zonasi tersebut, laporan masyarakat tidak lagi bergantung pada batas wilayah kerja masing-masing polsek apabila terdapat personel lain yang lebih dekat dengan lokasi kejadian.

“Dengan sistem zonasi ini tidak ada lagi laporan tertentu hanya ditangani wilayah tertentu. Yang paling penting adalah percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain terhubung dengan posisi anggota polisi, layanan 110 juga telah terintegrasi dengan data kependudukan sehingga identitas pelapor dapat terverifikasi secara akurat.

Karena itu, Polres Karimun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan darurat tersebut untuk membuat laporan palsu atau sekadar iseng.

AKP Andri menegaskan laporan palsu dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian.

“Kalau bisa jangan memberikan laporan prank karena layanan ini dibuat untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada laporan palsu, tentu bisa mengganggu penanganan laporan yang benar-benar membutuhkan tindakan segera,” katanya.

Ia berharap kehadiran aplikasi Petugas 110 dan sistem layanan terintegrasi tersebut dapat meningkatkan kecepatan respons kepolisian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Karimun.

“Harapan kami, masyarakat semakin mudah mengakses bantuan kepolisian kapan saja saat membutuhkan,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *