PKIH Karimun Soroti Blackout Massal, Minta PLN Transparan atau Hadapi Potensi Gugatan Hukum

PKIH Karimun Soroti Blackout Massal, Minta PLN Transparan atau Hadapi Potensi Gugatan Hukum.
PKIH Karimun Soroti Blackout Massal, Minta PLN Transparan atau Hadapi Potensi Gugatan Hukum. Foto : Kiriman Ketua PKIH Karimun, Edwar Kelvin, untuk Gotvnews.

GOTVNEWS, Karimun – Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kabupaten Karimun dalam beberapa hari terakhir menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun menilai insiden tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa, melainkan harus menjadi bahan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kelistrikan PT PLN (Persero).

Ketua PKIH Karimun, Edwar Kelvin, menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait penyebab terjadinya blackout yang berdampak luas terhadap aktivitas warga, dunia usaha, hingga pelayanan publik.

Menurutnya, blackout berskala besar merupakan indikasi adanya kegagalan pada satu atau beberapa lapisan sistem pengamanan kelistrikan yang seharusnya mampu mencegah gangguan berkembang menjadi krisis.

“Publik jangan diarahkan pada pemahaman bahwa semua blackout adalah takdir teknis yang tidak bisa dihindari. Dalam manajemen sistem tenaga listrik, setiap gangguan besar harus diuji dan dievaluasi. Pertanyaannya bukan hanya mengapa listrik padam, tetapi apakah seluruh sistem pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan sudah berjalan sesuai standar,” ujar Edwar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam itu menjelaskan, sistem kelistrikan modern saat ini tidak lagi hanya mengandalkan perbaikan setelah kerusakan terjadi (corrective maintenance), tetapi harus didukung pemeliharaan preventif, pemantauan kondisi peralatan, analisis risiko, hingga sistem mitigasi gangguan.

Karena itu, jika blackout dipicu kerusakan peralatan yang sebenarnya berkembang secara bertahap, menurutnya perlu ditelusuri apakah gejala awal sudah terdeteksi namun tidak ditindaklanjuti secara optimal.

“Kalau memang ada tanda-tanda awal yang seharusnya sudah bisa dibaca tetapi tidak ditindaklanjuti, maka persoalannya tidak lagi semata-mata teknis. Di situ muncul pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

Edwar menegaskan dirinya tidak ingin buru-buru menyimpulkan adanya kelalaian. Namun ia mengingatkan bahwa ketertutupan informasi justru akan memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PLN.

Jika blackout terjadi akibat kondisi di luar kendali atau force majeure, maka PLN perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka dengan dukungan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau penyebabnya benar-benar keadaan yang tidak dapat diprediksi, jelaskan kepada masyarakat dengan data dan bukti. Tetapi jika ditemukan kelemahan dalam pemeliharaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan, itu juga harus disampaikan secara jujur sebagai bahan perbaikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, PLN memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keandalan sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PKIH Karimun menilai audit yang dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada komponen atau peralatan yang mengalami kerusakan. Audit juga harus menyentuh aspek tata kelola, kepatuhan terhadap jadwal pemeliharaan, kesiapan sistem cadangan, efektivitas pengawasan internal, hingga pengambilan keputusan saat potensi gangguan mulai terdeteksi.

“Audit yang hanya mencari komponen rusak tidak akan menyelesaikan masalah. Yang harus diuji adalah mengapa kerusakan itu bisa berkembang menjadi blackout. Apakah sistem deteksi dini bekerja, apakah SOP dijalankan, dan apakah mitigasi risiko telah dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Lebih jauh, Edwar menilai peluang masyarakat menempuh jalur hukum tetap terbuka apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran standar pelayanan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain gugatan perdata atas kerugian yang dialami masyarakat maupun pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

“Saya berharap persoalan ini tidak berakhir di ruang sidang. Tetapi jika hasil investigasi menunjukkan blackout ini sebenarnya dapat dicegah, maka gugatan hukum bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan hak masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban,” katanya.

Edwar menegaskan masyarakat Karimun tidak hanya membutuhkan listrik kembali menyala, tetapi juga kepastian bahwa peristiwa serupa tidak akan terus berulang.

“Listrik mungkin bisa kembali normal dalam hitungan hari. Tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan. PLN harus memilih, membangun kembali kepercayaan melalui transparansi dan evaluasi, atau membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *