Hukum  

Maling Gasak Rp15 Juta dari Dashboard Mobil Warga di Karimun, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Maling Gasak Rp15 Juta dari Dashboard Mobil di Karimun, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.
Maling Gasak Rp15 Juta dari Dashboard Mobil di Karimun, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polsek Tebing.

GOTVNEWS, Karimun – Nasib apes dialami Yuliana (34), warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam dashboard mobilnya raib digondol maling saat kendaraan terparkir di halaman rumah.

Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial GR (20). Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Perumahan Fitonia, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 02.40 WIB, Senin 6 Juli 2026.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu mobil Wuling Almaz miliknya. Korban baru mengetahui uang tersebut hilang pada pagi hari saat hendak berangkat kerja. Saat itu, ia curiga setelah melihat pintu mobil dalam keadaan tidak tertutup rapat seperti biasanya.

Setelah memeriksa bagian dalam kendaraan, korban terkejut mendapati uang tunai Rp15 juta yang disimpan di dashboard sebelah kiri sudah tidak ada.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil menggasak uang korban setelah melihat mobil dalam kondisi tidak terkunci.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GR. Pelaku memanfaatkan situasi saat pintu mobil korban tidak terkunci. Ketika melintas, pelaku membuka pintu mobil, kemudian mengacak-acak bagian dalam kendaraan dan menemukan uang tunai Rp15 juta yang disimpan di dashboard,” kata Ipda Om Kenedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera CCTV milik tetangga korban yang merekam gerak-gerik pelaku saat beraksi. Berbekal rekaman tersebut, korban bersama Ketua RT dan sejumlah pemuda setempat melakukan pencarian.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, GR mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, uang hasil curian tersebut diduga tidak hanya dinikmati sendiri. Polisi masih memburu seorang rekan pelaku yang diduga ikut menerima sebagian uang hasil kejahatan.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian uang hasil curian sekitar Rp7 juta dititipkan kepada temannya. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Akibat perbuatannya, GR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tebing dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *