GOTVNEWS, Bintan – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, diduga terlibat dalam penentuan lokasi prioritas kegiatan sedimentasi pasir laut di Perairan Pulau Numbing, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Hal ini diungkapkan Koordinator Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Bintan, Rudi Herdiawan. Menurutnya, dalam Kepmen KP Nomor 174 Tahun 2023 Tentang Tim Kajian Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Kepala DKP Kepri dan Kepala Dinas ESDM Kepri masuk dalam susunan tim kajian penyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
“Dampak aktivitas sedimentasi tidak hanya dirasakan di Pulau Numbing tapi seluruh wilayah Kepri, kita sudah bicarakan dengan direktur KKP tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Menurutnya, pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DKP, pihaknya menunjukkan Kepmen KP (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan), bahwa yang menentukan lokasi untuk sedimentasi pasir ini sebenarnya pejabat Kepri sendiri.
“Tuntutan kami lokasi prioritas tersebut dihapuskan untuk wilayah Kepri, karena wilayah Kepri sangat kecil ruang lingkupnya,” ujarnya.
Dalam salinan Kepmen tersebut, keduanya berkedudukan sebagai anggota dalam susunan tim kajian penyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi laut. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










