GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 82 kendaraan tidak taat pajak, terjaring razia yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kota Tanjungpinang, pada Rabu (20/9/2023).
Puluhan kendaraan tersebut terjaring razia di dua lokasi berbeda, yakni parkiran Transhop batu 9, dan parkiran toko lotus, Komplek Bintan Center.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafia mengatakan, hasil razia di dua titik tersebut , terdapat roda dua sebanyak 49 kendaraan, dan kendaraan roda empat sebanyak 33 kendaraan.
“Total seluruhnya ada 82 kendaraan yang tidak taat pajak terjaring razia,” ucap dia.
Kemudian, lanjut dia, dari 82 kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 22 kendaraan bermotor yang langsung membayar ditempat.
“Jadi total penerimaan PKB yang bayar di tempat di dua lokasi sebesar Rp. 35.431.500 juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu pihak Samsat Tanjungpinang melibatkan Petugas dari UPTD PPD Tanjungpinang 30 Orang, Satlantas Polres Tanjungpinang 14 Orang, Pegawai Jasaraharja 1 Orang.(Zpl)