TERBARU

Berita Video

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman di Tingkat Kasasi, Keluarga Brigadir J Kecewa

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengubah putusan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo CS, di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Majelis hakim telah memutuskan Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo CS malah mendapat diskon hukuman dari majelis hakim menjadi pidana penjara seumur hidup, usai menjalani sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Selain itu, Putri Chandrawathi juga turut mendapat diskon hukuman penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf mendapat hukuman 10 tahun. Sementara Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat.

Ayah Kandung almarhum Brigadir J, Samule Hutabarat, mengaku sangat terkejut bak tersambar petir di siang bolong atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Ferdy Sambo CS tersebut.

Samuel Hutabarat menilai, proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan transparan. Sebab, keluarga tidak mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Dengan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut, tentu saja pihak keluarga merasa sangat kecewa dan sedih. Menurutnya, hukuman para pelaku pembunuhan Brigadir J seharusnya tidak dikurangi.(Frh)

Berita Terkait