GOTVNEWS, Jakarta – Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat.
Dua hal yang memberatkan terdakwa Kuat ialah berbelit-belit hingga tidak sopan dipersidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Vonis untuk Kuat Maruf ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.(Frh)