GOTVNEWS, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran pada PT Pegadaian Kantor Area Batam tahun anggaran 2018 hingga 2021 senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (12/9/2023).
Tersangka adalah Siti Hasniah (30), mantan Administrator dan Staf Penjualan PT Pegadaian Kantor Area Batam itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan tersangka diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum, termasuk belanja fiktif, pencairan anggaran dengan menggunakan bukti palsu, dan juga tindakan mark up pada pengadaan dan pembelian.
“Tersangka memalsukan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit investigasi kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik menunjukkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.181.723.737.
“Tersangka dianggap melanggar Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Anti Fraud. Tindakan korupsi, suap, gratifikasi, dan fraud lainnya yang merugikan perusahaan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara,” jelasnya.(*/Brm)

















