GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri. Acara tersebut berlangsung di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (6/9/2023).
Ranperda RUED ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk merancang rencana umum energi daerah dengan merujuk pada rencana umum energi nasional.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa Ranperda RUED perlu segera disahkan karena menjadi bagian kunci dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu menciptakan pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Prioritasnya adalah pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi, dengan tujuan memastikan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau mencakup proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050, lengkap dengan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian tujuan perencanaan energi daerah,” ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa tantangan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau melibatkan kebutuhan energi dan penyediaan energi.
Permintaan energi di provinsi ini terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi, seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, penyediaan energi masih sangat bergantung pada sumber energi fosil, seperti minyak bumi dan gas alam.
“Untuk mengatasi ini, kita harus mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai alternatif sumber energi di Kepulauan Riau. Permintaan energi dari EBT, seperti biosolar, diproyeksikan akan meningkat dan diharapkan dapat menggantikan penggunaan energi fosil. Pada tahun 2050, diharapkan minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan avtur sudah tidak lagi digunakan. Permintaan batubara akan tetap ada untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi,” papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap bahwa melalui Ranperda RUED ini, semua pihak, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, akan memiliki panduan yang jelas dan bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Visi tersebut adalah terpenuhinya pasokan energi yang mencukupi dengan memaksimalkan potensi energi setempat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menekankan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau, seperti mendorong pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan, meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan, mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT, dan memperluas akses energi berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kepri, perwakilan Forkopimda, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi Kepri.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menghadapi masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan dalam pengelolaan energi daerah.(*/Brm)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














