GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pajak dan retribusi mencapai Rp 71 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan, target yang ditetapkan, untuk sektor pajak dan retribusi sebesar Rp 100 miliar. Angka yang ditetapkan itu sudah mencapai 72 persen.
“Sekitar 72 persen yang terealisasi saat ini, ” katanya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Harga Cabai Rawit Setan di Tanjungpinang Meroket
Salah satu PAD sektor pajak dan retribusi yang menjadi andalan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disamping Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saat ini realisasi PPB-P2 mencapai Rp10 miliar lebih pada bulan Oktober 2023. Jumlah ini terus bertambah sering berjalannya waktu.
“Realisasi 71 milar lebih dari target 100 milar lebih. Kami terus berusaha mengingatkan PAD,”ucapnya.
Baca juga: Harga Beras di Tanjungpinang Masih Tinggi, Pembeli Beralih ke Beras Bulog
Sektor pajak dan retribusi daerah yang dikelola oleh BP2RD diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lain sebagainya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








