GOTVNEWS, Batam – Satnarkoba Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku dam menemukan sabu-sabu seberat 20 gram.
Jefri dan Iskandar, dua pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi di kawasan Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut.
Awalnya dari penggerebakan itu polisi hanya menemukan 10 gram Narkotika jenis sabu-sabu, namun setelah melakukan pengembangan dari pelaku Jefri.
Polisi kembali mengamankan satu rekan pelaku bernama Iskandar di wilayah Simpang DAM, dari tangan pelaku polisi kembali menemukan 10 gram sabu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, 10 gram sabu itu akan dijual dan yang menerima orang Botania, dan satu lagi diedarkan dikawasan Simpang DAM,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(Zpl)