Pemilik Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Rumah Mewah di Tanjungpinang Disegel Polisi

Pemilik Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Rumah Mewah di Tanjungpinang Disegel Polisi. Foto: Warga

GOTVNEWS, Tanjungpinang โ€“ Sebuah rumah mewah di Perumahan Mutiara Citra Residence, RT 03 RW 07, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, disegel oleh pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang.

Penyegelan dilakukan pada 30 Mei 2025, diduga terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Ketua RT 03, Jali mengatakan penyegelan rumah yang diketahui milik pria berinisial ES, yang disebut-sebut baru dua bulan menempati rumah tersebut sebagai hadiah untuk istrinya.

โ€œSaya juga sempat diminta untuk menekankan penyegelan di Perumahan Pancanaka, tapi saya tidak tahu apakah itu terkait kasus yang sama,โ€ ujar Jali saat ditemui pada Selasa (24/6/2025).

Jali mengungkapkan, pemilik rumah tidak pernah melapor atau memperkenalkan diri ke lingkungan RT, sehingga warga sekitar tidak mengetahui identitas lengkap yang bersangkutan.

โ€œTidak pernah ada permisi atau laporan ke saya selaku RT. Kami pun jadi tidak tahu siapa sebenarnya pemilik rumah itu,โ€ sambungnya.

Jali juga menambahkan bahwa selama tinggal di rumah tersebut, pemilik sering bergonta-ganti mobil mewah, hingga menimbulkan rasa penasaran di kalangan warga.

โ€œWarga sempat tanya ke saya, dan setelah dikonfirmasi, orang itu mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK,โ€ tutupnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa selain rumah mewah tersebut, polisi juga menyegel sebuah kantor hukum bernama Fauji Salim dan sebuah ruko penyewaan mobil bertuliskan PT Bright Indojaya. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *