GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik atau calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kepri, Rosnawati, hal ini dilakukan secara serentak di 6 Kabupaten dan Kota pada 30 Oktober mendatang.
Alat peraga kampanye yang bakal ditertibkan yakni dipasang pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah hingga pepohonan.
“Kita sudah rapatkan bersama Satpol pp di masing masing Kabupaten dan Kota, untuk melaksanakan penetiban baliho serentak pada 30 Oktober mendatang,” jelasnya.
Pantauan di sejumlah lokasi, alat peraga kampanye tampak terpasang di sekitar fasilitas umum seperti di jalan protokol, sarana dan prasarana publik.(Mhd)