GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberhentikan secara tidak hormat seorang honorer yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, pada Kamis pagi.
Zulhidayat menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum honorer dalam kasus narkoba yang mencoreng nama baik Pemko Tanjungpinang.
Selanjutnya, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah akan melaksanakan serangkaian tes urin untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
“Tentu kita memiliki sanksi terukur, sampai kepada yang terberat, yaitu pemecatan. Jika pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan lain selain memberhentikannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap RA (31 tahun), seorang pegawai honorer di Tanjungpinang, atas kepemilikan 15 butir pil ekstasi.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













