GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemilik salon kecantikan Aylash Studio Tanjungpinang, Aya Dewi, membantah tudingan penahanan ijazah yang dilaporkan mantan karyawannya ke polisi.
Menurut Dewi, ijazah yang bersangkutan tidak ditahan secara sepihak, melainkan masih terkait kewajiban kerja yang belum diselesaikan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, mantan karyawannya, Fadillah, keluar sebelum masa kontrak berakhir. Namun pihak salon tidak mengenakan penalti dan hanya meminta yang bersangkutan melatih pengganti serta menyelesaikan administrasi pekerjaan.
Dewi juga membantah tuduhan penahanan gaji dan pembayaran upah di bawah standar. Ia menyebut gaji Rp1,2 juta hanya berlaku selama masa pelatihan, sedangkan setelahnya karyawan menerima gaji pokok Rp1,6 juta ditambah uang makan dan insentif. Bahkan, penghasilanya sempat mencapai Rp4 juta saat momen lebaran.
Terkait tudingan karyawan dipaksa menjadi pembantu rumah tangga, Dewi menegaskan aktivitas memasak dan membersihkan area salon dilakukan bersama atas dasar inisiatif untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja.
“Intinya tidak ada hak yang kami kuasai sepihak, ijazahnya tertahan murni karena beliau belum menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, upaya mediasi di Polsek Tanjungpinang Timur telah dilakukan namun belum mencapai kesepakatan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









