GOTVNEWS, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Tanjung Uban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, karena diduga membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial AT dan EM. Pasutri Lansia ini diamankan petugas di rumahnya mereka tanpa melakukan perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita delapan paket sabu dengan berat total 37,82 gram, yang disembunyikan didalam termos.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Chandra, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Kepada petugas, pasutri ini mengaku bahwa sabu tersebut diduga dibawa kedunya dari Batam ke Tanjung Uban.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam termos warna merah dan sebagiannya disembunyikan didalam tutup termos kemudian dibawa ke Tanjung Uban.
“Kami dapat informasi narkoba jenis sabu itu dibawa pasutri lansia dari Batam ke Uban pada 29 Juli. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada 30 Juli kita tangkap pasutri tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku baru pertama kali terlibat kasus narkotika. Selain itu, sabu yang dibawa mereka rencananya akan dikonsumsi dan diedarkan.
Atas pebutannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













