GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mantan karyawan salon kecantikan, Fadillah melaporkan mantan bosnya berinisial AS ke Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan penahanan ijazah asli, sisa gaji sebesar Rp1 juta, hingga perlakuan tidak menyenangkan.
Fadillah mengungkapkan, selama ikatan kontrak 15 bulan sejak Juli 2025, ia kerap dipaksa bekerja di luar job desk administrasi salon, seperti membersihkan rumah, mencuci kandang kucing, hingga mengasuh anak pemilik salon.
Dari pekerjaan tersebut dirinya mengaku hanya diupah sebesar Rp1,2 juta per bulan tanpa uang lembur dan jaminan BPJS.
Karena tertekan, dirinya memutuskan untuk mundur pada 11 April 2026, namun hak ijazah dan sisa gajinya justru ditahan, dirinya bahkan mengaku diancam via pesan teks dan diusir saat mendatangi salon.
Meski sempat dimediasi dan pihak salon berjanji mengembalikan ijazah pada akhir Mei atau awal Juni, namun kenyataanya komitmen tersebut diingkari.
“Saat resign, sisa gaji saya ditahan satu juta. Owner juga mengancam akan menyebarkan informasi negatif tentang saya ke jaringan usaha lain,” ucapnya Selasa (2/6/2026). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









