GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satpol PP Tanjungpinang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Fisabilillah Batu 8 atas, Tanjungpinang, Senin (5/2/2024) siang.
Lapak pedagang yang berjualan dipinggir Raja Haji Fisabilillah Batu 8 atas dibongkar petugas Satpol PP Tanjungpinang.
Lapak mereka dibongkar lantaran dianggap telah melanggar aturan dengan berjualan di area ruang pemanfaatan jalan.
Sesuai dengan peraturan daerah Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2028 tentang penertiban umum.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, banyaknya pertumbuhan PkL yang tidak terkendali, dapat membuat jalan semberaut dan mengganggu keindahan kota.
“Disini ada 4 PKL yang satu mandiri, satu lagi minta waktu hari ini. Sudah diatur tidak boleh jualan dilokasi yang dilarang. Banyak PKL yang tidak terkendali, buat semberaut tidak rapi dan gangguan keindahan kota. Disini kita tau jalanya macet,” kata dia
Terhadap lapak pedagang yang dibongkar tersebut, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tanjungpinang untuk diamankan.(San)