GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pembobol sebuah gudang di Tanjungpinang berhasil ditangkap petugas kepolisian di daerah Kawal, Kabupaten Bintan, Jumat (16/2/2024) sore kemarin.
Jamaluddin pria berusia 30 tahun ini tak bisa berbuat banyak usai ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Jamaluddin ditangkap polisi lantaran diduga telah mencuri sejumlah sparepart motor disebuah gudang, di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, pada 30 Januari 2024 lalu.
Peristiwa itu diketahui korban setelah melihat gudangnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah sparepart motor telah hilang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat dan masuk melalui plafon.
“Iya benar kita ada amankan pelaku inisial JL, pembobolan itu terjadi pada 30 Januari lalu. Kita amankan pelaku di Kawal. Kerugian korban lebih kurang Rp 10 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (san)