GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
MK memerintahkan agar mengubah aturan ambang batas parlemen tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Aturan tersebut tertuang dalam Putusan MK nomor 166/PUU-XXI/2023, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2/2024) kemarin.