Menurut MK aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kendati demikian, MK mengatakan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih berlaku untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024 yang baru saja berlangsung.
Namun, ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. (frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













