GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menerbitkan baliho atau spanduk yang mengarah atau memperkenalkan diri sebagai kandidat peserta Pilkada 2024 di Kepri.
Hal itu dikarenakan, KPU belum menetapkan kandidiat peserta yang maju pada ajang pemilihan Gubernur, Walikota maupun Bupati pada Pilkada tahun 2024 ini.
“Saat ini kita tahu belum ada pesertanya , jika ada melihat baliho dan sepanduk mengarah kepada kandidat yang akan mencalonkan diri kepada Pilkada 2024 ini, belum bisa kita tetapkan apakah itu melanggar atau tidak,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).
“Hukum itu dapat bisa kita teanggakan kalau ada objeknya. Ini peserta tidak ada, apa yang kita mau teggakan. Belum tentu dia mencalonan diri,” lanjutnya.
Mariyamah menjelaskan, Bawaslu Kepri baru bisa menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika KPU sudah menetapkan calon peserta Pilkada.
Namun demikian, Bawaslu Kepri menghimbau kepada politikus untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada. Apalagi, pemerintah daerah (pemda) memiliki perda yang mengatur tentang keindahan kota.
“Namun kami tetap menghimbau untuk menjaga kondusifitas, kita juga ada Perda (Peratruan Daerah) yang menyorot keindahan kota. Kalau memang ada dipandang tidak indah melanggar Perda kita bisa berkordinasi dengan pemerintah setempat,” tegasnya.(San)