GOTVNEWS, Tanjungpinang- Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan naik darah saat menemukan kios di gedung Pasar Encek Puan Perak Blok A tidak sesuai dengan peruntukan.
Dimana, salah satu kios menjual cabai yang berada diarea lokasi parkir. Kedapatan menyediakan meja yang terbuat dari besi diletakkan tepat dipintu keluar masuk pasar.
Selain itu, Hasan juga menyentil aturan yang dibuat oleh BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) soal penetapan lapak pedagang.
“BUMDnya harus paham, mejanya sampai keluar begitu. Tidak bolehlah. Kios-kios aja sampai batas itu,” sebut Hasan, Selasa (14/5/2024).
Hasan menjelaskan, pedagang yang berjualan cabai ataupun sayur mayur harus diletakkan di lantai 2 sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Itu saya mau geser tidak boleh jual cabai disitu. Seharusnya, harus diatas. Itu namanya memancing main. Udah cape-cape kita kerjain,” ungkapnya.
“Maksudnya itu cabai harus jual diatas, kalau gitu aku buka aja lapak cabai disitu. Cape-cape aja kita bikin,” geramnya.
Selanjutnya, lapak meja pedagang cabai tersebut langsung ditertibkan oleh petugas. (San)