GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan aksi pembobolan pagar proyek lanjutan Kawasan Gurindam 12 tidak dapat dibenarkan karena menyangkut pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan perusakan pagar proyek Gurindam 12 yang telah dilayangkan Pemerintah Provinsi Kepri ke Polresta Tanjungpinang.
Menurut Lis Darmansyah, kawasan Gurindam 12 merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, tindakan membuka pagar secara paksa dinilai melanggar aturan.
Lis menyampaikan, pihaknya akan segara menertibkan para pedagang dikawasan tersebut. Pedagang yang bersedia direlokasi akan difasilitasi.
“Nanti dalam waktu dekat kita akan tertibkan, bagi yang mau di realokasi kita akan lakukan dan yang tidak mau kita tidak bisa paksakan, intinya tidak boleh semena-mena,” ucapnya.
Dalam kasus perusakan pagar proyek Gurindam 12 tersebut pihak kepolisian telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti lembaran seng, baut yang diduga di buka dengan paksa, serta telah meminta keterangan pihak pelapor.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












