GOTVNEWS, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hingga 24 Mei 2024 mendatang.
Sejak dibukanya pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bintan, baru ada 110 orang yang mendaftar dari 50 Desa di Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, perpanjangan pendaftaran Calon anggota Panwaslu tersebut dilakukan di 17 Kelurahan dan Desa.
“Pendaftaran seharusnya ditutup sampai tanggal 21 kemarin namun kita perpanjang lagi sampai tanggal 24 mendatang,” jelasnya, Rabu (22/5/2024).
Adapun sejumlah Kelurahan dan Desa yang diperpanjang tersebut yakni Mantang Baru, Dendun, Teluk Bakau, Malang Rapat, Pengujan, Penaga, Tembeling, Tembeling Tanjung, dan Tanjung Uban Utara.
Selanjutnya juga yaitu Kampung Hilir, Batu Lepuk, Teluk Sekuni, Pulau Pinang, Pengikik, Mentebung dan Desa Kukup.
“Jumlah pendaftar sampai hari ini belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa,” Ia menambahkan.
Selain itu alasan pendaftaran anggota diperpanjang juga ialah untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan untuk pengawas Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa.
” Tahapan selanjutnya yakni dengan melakukan pengecekan administrasi masing-masing calon anggota panwas apakah sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








