GOTVNEWS, Jakarta – KPK resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018 di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018 di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.
Tiga tersangka yakni mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono (AJS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024 di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (frh)