TERBARU

Hukum

Berkas Belum P21 dan Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Kasus Lahan PT BPI Bintan Bebas

GOTVNEWS, Bintan- Dua tersangka kasus pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo eks Expasindo, bebas dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

Namun, meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, kedua tersangka dibebaskan demi hukum. Meski bebas, status mereka tetap masih sebagai tersangka.

“Sudah kita keluarkan Jumat malam tadi pukul 23.00 WIB. Namun, keduanya masih tetap berstatus tersangka,” ungkap Iptu Alson, Sabtu (6/7/2024).

Selain itu, jelas Iptu Alson, Penyidik Satreskrim Polres Bintan mewajibkan kedua tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman untuk wajib lapor.

“Proses hukum masih tetap lanjut, hanya masa penahanan saja yang berakhir, keduanya juga masih wajib lapor ke Polres Bintan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, proses hukum kedua tersangka masih dalam pemberkasan dan masih dipelajari oleh pihak kejaksaan.

“Kalau berkas lengkap kita jemput kembali kedua tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa saat dikonfirmasi enggan memberikan terkait berkas kedua tersebut.

“Nanti saya rilis,” singkatnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman saat bebas dari sel tahanan Mapolres Bintan, dijemput oleh Kepala DKUPP Bintan, Asy Syukri.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo, Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman, serta Hasan yang menjabat Kadis Kominfo Kepri dan juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang. (Mhd)

Berita Terkait