GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (11/7/2026).
Kasi Humas Polres Bintan, Akp H.P. Bako, menjelaskan meski sempat diamankan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
“Kedua orang terduga pelaku yakni berinisial I dan K, keduanya sempat diamankan lantaran ketahuan mencuri HP milik Wisatawan Asing asal Amerika Serikat,” jelasnya.
AKP Bako menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.50 WIB. Ketika itu, korban Daisy Claire Hardcastle, sedang berenang di pantai Hotel Indigo.
Namun, saat asik berenang datang tiga orang terduga pelaku dari arah laut dan diduga mengambil dua unit handphone iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14 milik korban.
“Aksi pencurian diketahui korban dan para saksi. Dan para pelaku lalu sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri dengan speedboat warna hijau,” ungkapnya.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak manajemen Hotel Indigo, yang kemudian menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
“Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes segera melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Dari hasil pencarian, petugas menemukan speedboat yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang sehingga petugas kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan serta tidak melanjutkan perkara ke proses hukum,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














