GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial H, 32 tahun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Bintan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Bintan. Korban sebelumnya mengaku kepada kakaknya telah beberapa kali disetubuhi pelaku.
Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Randa Alvarez, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa diduga terjadi sejak Februari hingga April 2026. Pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan.
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah warung di Jalan Raya TanjungpinangโUban dan membawanya ke Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan.
“Peristiwa itu diduga terjadi sejak Februari hingga April 2026 dengan korban seorang anak berusia 15 tahun. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan, pelaku inisial H yang bekerja sebagai pengantar galon telah mengenal korban sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, sementara pelaku dijerat dengan ketentuan perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











