Warga Toapaya Bintan Ditangkap Polisi, Simpan 15 Paket Sabu

GOTVNEWS, Bintan – Seorang warga Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan, diamankan Satresnarkoba Polres Bintan karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial AN ditangkap di kediamannya di Kelurahan Toapaya pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar beserta alat hisap atau bong.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Reka Geofani, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagian sabu akan diedarkan dan sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran polisi.

“Kami mengamankan 15 paket sabu beserta alat hisap bong. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujar IPTU Reka Geofani.

Sabu tersebut rencananya akan dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *