Hukum

Pasutri di Tanjungpinang Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Eli Jugianti dan Kristomo Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tanjungpinang korban kasus pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Eli dan Krismono ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan tertuang di Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Diketahui sebelumnya , Eli menjadi korban pengeroyokan dari tiga pelaku berinisial LK, LT dan LN. Kejadian itu terjadi di toko bangunan milik korban di Jalan DR Sutomo, Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kristomo suami Eli menceritakan kejadian bermula saat ketiga pelaku yang salah satunya adalah mantan istrinya, Lk datang ke toko bangunannya.

Para pelaku datang ke toko bangunanya dengan marah-marah, sehingga ia meminta kepada pelaku jika ingin berbicara diluar toko saja.

Tetapi para pelaku malah membuat keributan didalam toko dan memvidiokannya.

“Karena takut cekcok sama istri saya yang didalam, sehingga saya halangi ketiga pelaku. Tapi ternyata ketiga pelaku malah masuk kedalam dan membuat keributan dengan istri saya,” katanya Minggu (25/8/2024).

Aksi keributan tidak dapat terelakkan, karena terdapat barang jualan berbahan tajam seperti parang, cangkul dan lainnya disekitar keributan.

Dan ketika itu, kata Kristomo, dengan spontan mengambil dan membuang parang itu kebelakang.

“Takutnya kalau ini nanti tidak disingkirkan digunakan sehingga terjadi pembunuhan. Sehingga saya lempar (parang) ke belakang,” jelasnya.

Saat Kristomo mencoba melerai tetapi ketiga pelaku masih terus menyerang istrinya dengan membabi buta. Bahkan, salah satu dari ketiga pelaku melempar kursi ke arah istrinya namun mengenai monitor.

“Mereka melempar kursi ke monitor, dan istri saya dikeroyok oleh ketiga pelaku sehingga dicakar, dijambak, dan ditendang istri saya. Akibatnya mengalami luka-luka cakar pada pipi kanan, leher dan mata yang parah,”ucpanya.

Atas perisitwa itu, ia bersama istrinya membuat laporan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang pada tanggal 2 Maret dan pelaku juga membuat laporan yang sama ke kantor polisi.

Namun, pada bulan Agustus ia dan istrinya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dugaan Pasal 170 KUHP Tentang Pengoroyokan Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

Sementara itu istrinya, Eli Jugianti mengaku, tidak diterima dan heran dengan penetapan ia dan suaminya sebagai tersangka.

Padahal, Ia dan suaminya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

“Saya korban dan suami saya melerai ketiga pelaku dan memisahkan mereka (tiga pelaku) agar tidak menyerang saya terus,”katanya.

Korban dan Suaminya mengajukan Peraperadilan Ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(San)

Berita Terkait