GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan membongkar praktek perdagangan anak dibawah umur yang diduga dijadikan pekerja seks komersial di sebuah cafe yang berada di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Inilah detik-detik saat Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara menggerebek sebuah cafe yang diduga menjadi tempat perdagangan anak untuk dijadikan pekerja seks komersial, di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Ditempat ini polisi mengamankan D diduga sebagai mucikari. Awalnya diduga pelaku sempat mengelak saat digrebek, akhirnya mengakui telah menjalankan usaha prostitusi.
Ia mengaku, dari usaha tersebut ia memperoleh keuntungan bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sebuah Bar di Angkringan Pasar Baru, Tanjung Uban diduga telah menjalani praktek prostitusi dengan memperdagangkan anak dijadikan pekerja seks komersial.
“Upah yang didapat pelaku beragam, untuk dari LC dirinya mendapat 300 ribu rupiah, dan dari PSK mucikari ini mendapat Rp. 500 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000, Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mhd)