GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang gadis berusia 18 tahun di Tanjungpinang diduga menjadi korban pencabulan yang dilalukan ayah kandung dan abang kandungnya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, saat ditemui pada Selasa (03/11/2026) siang.
Ipda Joshua mengatakan, laporan polisi diterima pada 19 Oktober 2026 dan dibuat langsung oleh korban berinisial EP, yang kini telah berusia 18 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami dugaan pencabulan oleh ayah dan abang kandungnya sebanyak lima kali sejak berusia 17 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya dugaan tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal yang dialami korban.
โ”Berdasarkan kronologi sesuai LP kejadian di 2025 terhadap korban EP sebanyak 5 kali baik dari ayah atau abangnya, kita masih lakukan penyelidikan, TKP di rumah dan terjadi saat dia masih di bawah umur,” jelasnya.
Polisi masih memeriksa korban dan akan memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan. Proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













