GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Berikut GOTVNEWS merangkum berita-berita yang terjadi dalam minggu ini.
- Oknum Bidan Diduga Gunakan Stempel Dokter untuk Jual Resep Obat Ilegal
Seorang bidan berinisial VU (25) di Tanjungpinang diduga menyalahgunakan stempel dan kop resep milik dokter kandungan, dr. Meice Fitrina, untuk menjual obat tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah apotek menemukan resep mencurigakan dan mengonfirmasi ke dokter terkait. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan menyebut menyimpan sisa kop serta stempel dokter.
Hingga saat ini, Polisi masih belum menerima laporan, sementara dr. Meice mengimbau kepada apotek di Tanjungpinang dan Bintan agar waspada terhadap resep mencurigakan atas namanya.
- DPR Terima Surat Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran
DPR RI mengakui telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI yang menilai Gibran terpilih secara tidak sah.
MEnanggapi hal ini, Penasihat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut, sementara Ketua MPR menegaskan Gibran adalah wakil presiden yang sah secara konstitusi.
- Pemprov Kepri dan Pemko Tunda Pembangunan Flyover Kota Piring Tanjungpinang
Pemprov Kepri menunda pembangunan flyover di Simpang Kota Piring, Tanjungpinang, yang direncanakan rampung 2026 karena keterbatasan anggaran. Gubernur Ansar Ahmad menyebut solusi sementara berupa pembatas jalan telah diterapkan.
Pemprov saat ini tengah fokus pada pembangunan Tugu Bahasa dan kantor OPD, sementara Pemko Tanjungpinang juga memprioritaskan perbaikan Jalan Pelantar 2.
- Pemko Tanjungpinang Pinjam Rp36 Miliar ke Bank BRKS Kepri untuk Bayar TPP
Pemerintah Kota Tanjungpinang meminjam Rp36 miliar dari Bank Riau Kepri Syariah guna membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk gaji dan TPP ke-13.
Wali Kota Lis Darmansyah menyebut langkah ini diambil karena keterbatasan anggaran dan adanya tunda bayar hingga Rp70 miliar. TPP akan dibayarkan pada Juli 2025, dan pinjaman akan dilunasi melalui APBD Perubahan 2025.
- Kenal di Aplikasi Ome TV, Pria di Bintan Cabuli Pelajar SMP
Seorang pria berusia 21 tahun berinisial R ditangkap polisi setelah mencabuli siswi SMP yang dikenalnya lewat aplikasi Ome TV. Mereka berpacaran hingga akhirnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim di sebuah hotel.
Pelaku R mengaku mencabuli korban di salah satu hotel di kawasan Bintan Timur. Pelaku menggunakan identitas temannya untuk menginap. Atas perbuatannya, Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













