GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Ratusan pekerja migran dideportasi karena berbagai masalah saat bekerja di Malaysia.
Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi terdiri dari laki-laki 230 orang, perempuan 70 orang serta terdapat anak-anak berjumlah 6 orang.
Mereka dipulang keasalnya yakni berbagai daerah di Indonesia. Namun sebelumnya mereka akan ditampung dan di data terlebih dulu di RPTC Tanjungpinang.
300 pekerja migran telah menjalankan masa tahanan di Malaysia karena pelanggaran hukum.
Salah seorang pekerja migran asal Flores, Junior mengaku telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Ia ditangkap police Malaysia ditengah ditangah laut saat sedang menunggu kapal jemputan mereka yang akan membawa ke daratan Malaysia.
“Baru masuk pukul 11 malam nunggu orang jemput kita, kita tak tau tekongnya call sama police Malaysia. Kita kira itu orang yang mau jemput kita, pas di tongkang kita baru tau police Malaysia. Ketangkapnya ditangah laut itu ada 28 orang, rencana kerja sawit sama abang, dia udah disana,” kata dia.
Koordinator RPTC Tanjungpinang, Sulistyaningsih mengatakan, total ada 300 Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan. Mereka dipulangkan secara bertahap dimana pada gelombang pertama dipulangkan sebanyak 29 perempuan, 3 anak dan 117 laki-laki.
“Hari ini total 300 yang di pulangkan. Yang baru masuk lalu di pulangkan mungkin ada, kita belum lakukan asesmen biasa nanti ada yang cerita mereka,” kata dia.
Selanjutnya ratusan pekerja migran tersebut dibawa kerumah penampungan RPTC Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.(zpl)
















