GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, gula, serta layanan pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap bebas pajak.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan, pemerintah akan meluncurkan paket stimulus ekonomi guna melindungi daya beli masyarakat.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







